Kota Bekasi – Komunitas Ojek Online Nusantara Online Peduli mendukung penuh usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan Judicial Review terkait program Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK), agar bersemi kembali.
Lewat Ketua Umumnya Roy Kesuma, anggotanya akan selalu mendukung gerakan atau usaha apapun yang menyangkut KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN DRIVER ONLINE BESERTA KELUARGANYA KHUSUSNYA DI KOTA BEKASI, DAN TERUTAMA masyarakat kurang mampu seperti tunjangan kesehatan yang saat ini menjadi polemik di Kota Bekasi.
Saat ini, Kartu Sehat Berbasis NIK Kota Bekasi yang rencananya akan diberhentikan sementara waktu mulai tanggal 1 Januari 2020 melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang belakangan selalu dikritisi bahwa program perlindungan kesehatan masyarakat Kota Bekasi itu, bertentangan dengan UU atau aturan yang ada,
Sehingga demikian, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai pemrakarsa program KS NIK Kota Bekasi telah membentuk Tim Advokasi Patriot (Tim Hukum) untuk menempuh upaya hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Inikan upaya luar biasa demi memperjuangkan warga KOTA BEKASI TERUTAMA SELURUH REKAN-REKAN DRIVER ONLINE DI KOTA BEKASI untuk mendapatkan kesehatan secara gratis sebagai bagian dari tanggung jawab negara sesuai amanat UU 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak,” tegas Roy Kesuma.
dan Roy juga menambahkan, para rekan-rekan ojek online kota bekasi untuk mendapatkan jaminan kesehatan menjadi faktor yang sangat penting ditengah beratnya perekonomian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari diluar kebutuhan sandang, pangan dan pendidikan yang pendapatan sebagian besar masyarakat Kota Bekasi khususnya sudah tidak sesuai dengan pendapatan.
“Keberadaan KS NIK sebagai program Pemerintah Kota Bekasi yang mengratiskan jaminan kesehatan masyarakatnya merupakan program yang luar biasa dan sangat bermanfaat buat kami para Ojek Online Kota Bekasi. Untuk itu, kami NUSANTARA ONLINE PEDULI BERSAMA REKAN REKAN DRIVER ONLINE DI KOTA BEKASI, sangat mendukung penuh perjuangan Wali Kota Bekasi H.Rahmat Effendi yang sepenuh hati untuk warganya,”
Menurutnya Judicial Review terhadap UU No. 24 Tahun 2011 tenggang BPJS dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan upaya hukum melalui uji materi peraturan perundangan yang dinilai bertentangan dilembaga Peradilan.
“Dari penjelasan Wali Kota Bekasi, UU tersebut bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 12 yakni urusan pemerintahan wajib dan menjadi pelayanan dasar ada 6 poin yang menjadi prioritas,” bebernya.
Ke-6 poin yang dimaksud itu yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat dan sosial. Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.
“Ya, semoga perjuangan Pemkot Bekasi dalam uji materi perundangan ke MK dan MA itu membuahkan hasil. Kalo KAMI DI NUSANTARA ONLINE PEDULI DAN REKAN REKAN DRIVER ONLINE DI KOTA BEKASI siap mendukung sepenuhnya perjuangan Pemkot Bekasi agar KS NIK ini bisa kembali dilanjutkan. KAMI DI NUSANTARA ONLINE PEDULI BESERTA DRIVER ONLINE DI KOTA BEKASI berharap program-program pemerintah pusat bisa mengikuti jejak program Kartu Sehat Berbasis NIK Kota Bekasi yang telah terbukti dirasakan masyarakat tanpa memberikan beban apapun kepada kita semua khususnya para Ojek Online Kota Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi lada umumnya.
Tags
Daerah