Imigrasi Kota Bekasi Resmikan Peluncuran e-Paspor



Kota Bekasi - Peluncuran perdana layanan e-Paspor di Kota Bekasi bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian. Layanan e-Paspor sebelumnya telah tersedia di Jakarta sejak 2017.



Peluncuran ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Bekasi, Petrus Teguh A, dan para Perangkat Daerah, Kalapas Bekasi, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Senin (18/11/19).



Setelah penggutingan pita, Wali Kota Bekasi beserta Forkopimda juga langsung menjajal layanan baru ini untuk membuat e-Paspor di tempat tersebut.



Wali Kota Bekasi mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi meningkatkan kualitas dan pelayanannya kepada publik dengan meluncurkan e-paspor.



Menurutnya ini perlu  dicontoh instansi lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga wisatawan.



“Ini perlu kita apresiasi, khususnya Kantor Imigras Kelas II ini. Dengan e-Paspor masyarakat Kota Bekasi akan lebih mudah ke luar negeri. Begitu juga dengan turis-turis yang masuk ke daerah kita, dengan teknologi e-Paspor akan lebih cepat, mudah dan lebih lancar. Mudah-mudahan ini bisa ditiru instansi lainnya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rahmat



Ia juga menyampaikan, pihaknya masih memiliki janji untuk pembangunan Gedung Lapas.



"Saya masih ada janji satu lagi, yakni menyelesaikan pembangunan gedung lapas. Saat ini disana sangat belum layak, bagaimanapun mereka warga binaan kita dan harus diberikan hak nya," kata Wali Kota.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI menyampaikan, peluncuran e-Paspor antara lain untuk mempermudah layanan keimigrasian dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.



“Dengan e-paspor yang memiliki chip dan antena, pemegangnya bisa melewati pemeriksaan paspor melalui auto gate. Jadi, ini akan mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan atau tempat lainnya. Ini juga akan meminimalisir paspor palsu,” kata Petrus.



Untuk membuat e-Paspor, menurutnya, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa. Namun harganya lebih mahal karena di dalam e-Paspor terdapat teknologi canggih, juga terintegrasi dengan seluruh auto gate.



“Tujuan utama e-Paspor ini juga untuk memperluas tempat pembuatan paspor. Tidak ada persyaratan khusus untuk membuatnya, sama seperti paspor biasa, namun untuk harga berbeda, e-Paspor pajak penerimaan negaranya Rp650.000," tegasnya.



Pemilik e-Paspor juga akan mendapat keuntungan bebas visa ke Jepang. Pemegang paspor biasa untuk menggantinya ke e-paspor harus memenuhi syarat paspor hilang, rusak, dan penuh.



“Syaratnya sama, namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru itu dengan syarat paspor hilang, rusak atau sudah penuh, tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-Paspor,” katanya.



Ia juga mengatakan dengan teknologi seperti ini, selain memperlancar masalah keimigrasian, akan mempermudah kantor-kantor keimigrasian menjaga kedaulatan Republik Indonesia.



“Dunia saat ini semakin menyatu, negara satu dengan yang lain seperti tidak berjarak. Keimigrasian selain harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik juga harus bisa menjaga NKRI dari ancaman orang luar atau dalam negeri sendiri. Teknologi seperti ini akan sangat membantu pekerjaan itu baik memberikan pelayanan atau menjaga keutuhan NKRI karena negeri kita ini begitu luas,” tutupnya. (GL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak